MTsN 2 Melaksanakan Sidang Kelulusan Peserta Didik Kelas IX TP 2024/2025 Semua Peserta Didik Dinyatakan Lulus
Rapat dilaksanakan di ruang guru yang dipimpin langsung oleh Kepala MTs Negeri 2 Labuhanbatu Utara Dra. Nurhabibah Harahap, S.Pd dan dihadiri oleh wakil kepala madrasah serta guru dan wali kelas IX. Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan, yang di dalamnya membahas tentang penentuan kelulusan bagi peserta didik kelas IX setelah menyelesaikan studinya selama 3 tahun di MTs Negeri 2 Labuhanbatu Utara, penentuan kelulusan tahun ini merujuk pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2025 yang menjelaskan syarat dan kriteria kelulusan, salah satunya yakni memperoleh nilai sikap yang baik.
Dalam menentukan kelulusan tahun ini, Kepala MTs Negeri 2 Labuhanbatu Utara Dra.Nurhabibah Harahap, S.Pd berharap para guru mata pelajaran bijaksana dalam memberikan nilai dan menentukan kelulusan peserta didik kelas IX tahun ini.
Waka Madrasah bidang Akademik Adelinda Sari Pulungan, S.Pd menyampaikan tentang kriteria kelulusan nilai akhir peserta didik dan waktu pelaksanaan pengumuman. Ada beberapa kriteria kelulusan yang disampaikan Waka Madrasah bidang akademik pada rapat kelulusan kelas IX, antara lain : menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX, memperoleh nilai minimal baik, mengikuti dan Lulus ujian praktek, mengikuti dan Lulus ujian madrasah, dan diputuskan Lulus pada Rapat Kelulusan Kelas IX. Jumlah peserta didik yang lulus yaitu 193 dan semua dinyatakan lulus karena sudah memenuhi kriteria dalam sidang Kelulusan.